Jakarta (DMS) – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sementara itu, Ayat (2) memberikan pengecualian bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di sepuluh kementerian atau lembaga tertentu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, serta Badan Narkotika Nasional.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan bahwa perwira TNI yang hendak mengemban jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) wajib mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.
“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” ujar Mayjen Hariyanto melalui pesan singkat.
Kapuspen TNI menambahkan bahwa setelah pengajuan pengunduran diri disetujui oleh Mabes TNI, status prajurit tersebut berubah menjadi sipil penuh, sehingga tidak lagi terikat dengan aturan militer.
Sementara itu, saat ditanya mengenai sanksi bagi prajurit aktif yang tidak mundur dari satuan meskipun menduduki jabatan sipil, Mayjen Hariyanto enggan memberikan jawaban.
Sebelumnya, beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan sipil menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, serta Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang menjadi Direktur Utama PT Bulog sekaligus menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Ketegasan Panglima TNI ini menjadi langkah untuk menegakkan aturan dan memastikan netralitas serta profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya. (DMS/CC)