Jakarta (DMS) — Amnesty International Indonesia mendesak dua perwira aktif TNI, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, untuk mundur dari jabatannya di lingkungan sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil melanggar aturan dan harus segera mundur.
“Mereka harus mundur,” ujar Usman kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Usman menegaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memiliki kewenangan untuk memerintahkan kedua perwira tersebut mundur demi menegakkan aturan yang berlaku.
“Jika Panglima TNI sungguh-sungguh dalam menegakkan aturan, maka beliau bisa segera memerintahkan mereka untuk mundur,” tambahnya.
Menurut Usman, pengangkatan prajurit aktif ke jabatan sipil bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang bertujuan mengembalikan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil.
“Ini adalah kemunduran bagi Indonesia. Perjuangan reformasi 1998 telah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam politik atau birokrasi sipil,” tegas Usman.
Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa praktik ini berpotensi memperluas kembali peran prajurit aktif dalam birokrasi sipil, menghidupkan kembali konsep Dwi Fungsi TNI yang telah dihapus dalam reformasi pasca-1998.
Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini
Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan menjalani pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini,” kata Jenderal Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan lain, Jenderal Agus menegaskan kembali bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil harus memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004,” jelasnya.
Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi sorotan publik setelah nama Letkol Teddy Indra Wijaya dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya mencuat dalam berbagai pemberitaan.
Amnesty International dan berbagai pihak lainnya menilai bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip reformasi dan harus segera dihentikan.DMS/DC