Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Amnesty International Desak Seskab Letkol Teddy dan Dirut Bulog Mundur dari TNI

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 12 March 2025
in Nasional
0
img pilar 82 768x512 1

Jakarta (DMS) — Amnesty International Indonesia mendesak dua perwira aktif TNI, yakni Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, untuk mundur dari jabatannya di lingkungan sipil.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil melanggar aturan dan harus segera mundur.

Berita Lainnya

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

“Mereka harus mundur,” ujar Usman kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Usman menegaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memiliki kewenangan untuk memerintahkan kedua perwira tersebut mundur demi menegakkan aturan yang berlaku.

“Jika Panglima TNI sungguh-sungguh dalam menegakkan aturan, maka beliau bisa segera memerintahkan mereka untuk mundur,” tambahnya.

Menurut Usman, pengangkatan prajurit aktif ke jabatan sipil bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang bertujuan mengembalikan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil.

“Ini adalah kemunduran bagi Indonesia. Perjuangan reformasi 1998 telah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam politik atau birokrasi sipil,” tegas Usman.

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa praktik ini berpotensi memperluas kembali peran prajurit aktif dalam birokrasi sipil, menghidupkan kembali konsep Dwi Fungsi TNI yang telah dihapus dalam reformasi pasca-1998.

Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Akan Pensiun Dini

Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan menjalani pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini,” kata Jenderal Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan lain, Jenderal Agus menegaskan kembali bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil harus memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004,” jelasnya.

Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi sorotan publik setelah nama Letkol Teddy Indra Wijaya dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya mencuat dalam berbagai pemberitaan.

Amnesty International dan berbagai pihak lainnya menilai bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip reformasi dan harus segera dihentikan.DMS/DC

Tags: Amnestyberita ambonBerita MalukuInternasionalPanglima TNIpensiunTNI
Previous Post

Lamine Yamal Ukir Rekor di Liga Champions, Barcelona Lolos ke Perempat Final

Next Post

Harga Tiket Pelita Air Turun 15,8 Persen Saat Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM
Nasional

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Tuesday, 23 June 2026
Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan
Nasional

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

Monday, 22 June 2026
Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Nasional

Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Wednesday, 17 June 2026
BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah
Nasional

BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah

Tuesday, 16 June 2026
Polisi Siagakan 5.955 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Nasional

Polisi Siagakan 5.955 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Monday, 15 June 2026
Next Post
Pelita Sir

Harga Tiket Pelita Air Turun 15,8 Persen Saat Mudik Lebaran 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.