Masohi, Malteng (DMS) – Ratusan warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (12/03/25).
Mereka memprotes aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Waragonda Minerals Pratama, yang diduga telah mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) berupa pasir granit secara tidak bertanggung jawab.
Aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap dua warga Haya, yakni Kepala Pemuda Negeri Haya, Ardi Tuahan, dan seorang warga, Husain Mahulau, yang ditahan oleh Polres Malteng.
Keduanya ditangkap setelah aksi protes warga terhadap pengerusakan sasi adat yang berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan.
Sekitar 100 orang peserta aksi berkumpul di halaman Tugu Pamahanu Nusa sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Malteng. Demonstrasi diawali dengan doa yang dipimpin oleh Ustaz Iwan Tuahan. Massa kemudian berjalan kaki dengan pengawalan aparat kepolisian Polres Malteng.
Saat tiba di Kantor Bupati, massa tidak dapat masuk ke halaman karena pintu gerbang ditutup dan dijaga ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian. Secara bergantian, orator aksi menyampaikan tuntutan mereka terkait aktivitas PT. Waragonda Minerals Pratama.
Usai berorasi di Kantor Bupati, massa dari Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) melanjutkan aksi ke Polres Malteng. Mereka menuntut pembebasan tanpa syarat bagi dua warga yang ditahan, ganti rugi atas pengerusakan sasi adat senilai Rp 9.999.999.999, serta pencabutan izin usaha PT. Waragonda.
Selain itu, mereka meminta Ketua DPRD Malteng untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha PT. Waragonda dan mendesak Bupati Malteng agar merekomendasikan hal yang sama ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Massa juga menuntut Polres Malteng untuk menangkap dan memproses oknum karyawan PT. Waragonda yang diduga terlibat dalam pengerusakan sasi adat.
Pernyataan sikap masyarakat diserahkan oleh koordinator aksi, Reza Wailissa, kepada Wakil Bupati Malteng, Mario Lawalata.
Menanggapi hal tersebut, Lawalata menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir, untuk dievaluasi lebih lanjut.
Aksi unjuk rasa masih berlanjut di depan Polres Malteng dan akan diteruskan ke Kantor DPRD Malteng untuk menyampaikan tuntutan secara resmi.DMS