Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Narkotika

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 19 March 2025
in Nasional
0
TNI

Jakarta (DMS) – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna tidak lagi mencantumkan dua kewenangan baru bagi prajurit aktif.

Dua kewenangan yang batal dimasukkan dalam RUU TNI tersebut adalah penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta keterlibatan TNI dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya

Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Presiden Prabowo Terima Bill Gates di Istana Merdeka Bahas Pembangunan Berkelanjutan

Ketentuan tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di lembaga sipil dan Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang operasi militer selain perang (OMSP). Selama proses pembahasan, pemerintah mengusulkan agar prajurit aktif bisa ditugaskan di KKP, serta TNI memiliki kewenangan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika.

Namun, dalam naskah final RUU TNI yang telah disepakati, poin-poin tersebut dihapus. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa penghapusan ini dilakukan karena dinilai tidak memiliki urgensi.

“Usulan ini tidak terlalu penting, terutama terkait dengan penempatan prajurit TNI di KKP. Setelah didiskusikan, akhirnya disepakati untuk dihapus. Malah lebih baik, karena dari 16 instansi yang diusulkan kini menjadi 15,” ujar Hasanuddin.

Instansi yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif

Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang tetap dapat diisi oleh tentara aktif berdasarkan Pasal 47 dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Siber dan Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Mahkamah Agung

Tambahan lima instansi:

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Badan Penanggulangan Bencana

Badan Penanggulangan Terorisme

Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Selain itu, RUU TNI juga menambahkan dua tugas baru dalam OMSP:

Membantu menanggulangi ancaman siber

Membantu menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri

Dengan perubahan ini, kewenangan TNI dalam urusan sipil tetap terbatas pada instansi yang memiliki relevansi langsung dengan tugas militer dan pertahanan negara.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuDPRKKPNarkotikaParipurnaRUUTNI
Previous Post

Ibu Aipda Petrus Korban Penembakan Oknum TNI Minta Keadilan

Next Post

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS Imbas IHSG Anjlok

Berita Terkait

Paus Leo
Internasional

Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat

Friday, 9 May 2025
Kejagung
Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Thursday, 8 May 2025
Bill Gates
Nasional

Presiden Prabowo Terima Bill Gates di Istana Merdeka Bahas Pembangunan Berkelanjutan

Wednesday, 7 May 2025
Truk
Nasional

Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur

Tuesday, 6 May 2025
Presiden 1
Nasional

Prabowo Atur Jadwal Sambut Kunjungan Perdana PM Albanese ke Indonesia

Monday, 5 May 2025
Jemaah Haji
Nasional

Saudi Siapkan 3 Juta Kursi Penerbangan-25 Ribu Bus untuk Jemaah Haji

Sunday, 4 May 2025
Next Post
ihsg

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS Imbas IHSG Anjlok

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.