Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Gugatan Ditolak, Status Tersangka Kepsek SMPN 9 Ambon Tetap Sah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 24 March 2025
in Uncategorized
0
Image3 14

Ambon, Maluku (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa. Dengan keputusan ini, status tersangka dugaan korupsi Dana BOS periode 2020–2023 yang disematkan kepada Parinussa tetap sah.

Lona Parinussa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Februari 2025.

Berita Lainnya

Dunia Usaha Tak Baik-baik Saja, Perusahaan Ogah Buka Lowongan

Aksi Sejoli Bawa Anak Curi Motor di Bogor Terekam CCTV, Polisi Cek TKP

Bule Italia Tak Pakai Helm Ngamuk Ditilang Polisi, Ia Terancam Dideportasi

Kasi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets Talompo, menjelaskan bahwa dalam sidang yang digelar Jumat (21/03), majelis hakim menolak gugatan tersebut. Dengan demikian, sidang pokok perkara akan dilanjutkan sesuai jadwal persidangan di PN Ambon setelah libur Lebaran. Meski begitu, sidang dengan agenda mendengar eksepsi kuasa hukum Parinussa tetap berlangsung pada Senin (24/03).

Menurut Alfrets, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Kejari Ambon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) sebelum menetapkan Parinussa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Parinussa ditangkap paksa oleh Kejari Ambon setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan dua bendahara sekolah, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dalam undang-undang yang sama.

diketahui sidang perdana kasus korupsi dana bos digelar digelar pada  Senin (17/03). Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa total dana BOS yang dikelola SMPN 9 Ambon selama periode 2020–2023 mencapai Rp6,06 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp1,49 miliar pada 2020, Rp1,56 miliar pada 2021, Rp1,47 miliar pada 2022, dan Rp1,52 miliar pada 2023.

Namun, dalam pengelolaannya ditemukan berbagai penyimpangan, seperti pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,86 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal primer, yaitu Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.

Ketiga terdakwa telah ditahan sejak Kamis (27/2/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon. Perkara ini dilimpahkan oleh Kejari Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (6/3/2025) .DMS

Tags: ambon.berita ambonBerita MalukuBosDanaGugatanKepsekkorupsiPraperadilanSPMNTerdakwaTersangka
Previous Post

Kuasa Hukum Lona Parinussa Bantah Dakwaan JPU

Next Post

Tom Lembong Klaim Impor Gula Tidak Rugikan Petani Tebu

Berita Terkait

Dunia Usaha Tak Baik-baik Saja, Perusahaan Ogah Buka Lowongan
Uncategorized

Dunia Usaha Tak Baik-baik Saja, Perusahaan Ogah Buka Lowongan

Saturday, 25 April 2026
Aksi Sejoli Bawa Anak Curi Motor di Bogor Terekam CCTV, Polisi Cek TKP
Uncategorized

Aksi Sejoli Bawa Anak Curi Motor di Bogor Terekam CCTV, Polisi Cek TKP

Saturday, 25 April 2026
bule italia ngamuk
Uncategorized

Bule Italia Tak Pakai Helm Ngamuk Ditilang Polisi, Ia Terancam Dideportasi

Saturday, 25 April 2026
Kata-kata Tajam Herve Renard Setelah Dipecat Timnas Arab Saudi
Uncategorized

Kata-kata Tajam Herve Renard Setelah Dipecat Timnas Arab Saudi

Saturday, 18 April 2026
Tanah Bergerak di Morowali Akibat Alat Berat Tambang, 288 Warga Mengungsi
Uncategorized

Tanah Bergerak di Morowali Akibat Alat Berat Tambang, 288 Warga Mengungsi

Friday, 30 January 2026
Sarwendah Diperiksa sebagai Saksi Terkait Laporan Ruben Onsu
Uncategorized

Sarwendah Diperiksa sebagai Saksi Terkait Laporan Ruben Onsu

Friday, 30 January 2026
Next Post
Tom

Tom Lembong Klaim Impor Gula Tidak Rugikan Petani Tebu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.