Jakarta (DMS) – Bule Italia terekam kamera marah-marah terhadap anggota polisi yang menilang dia. Padahal dia tidak pakai helm. Si bule pun terancam dideportasi dari Bali.
Sebuah video memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Italia yang melanggar lalu lintas dan marah-marah viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di simpang traffic light Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, insiden itu terjadi pada Rabu (22/4), sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Adi, awalnya bule Italia berinisial GI tersebut mengendarai sepeda motor dari arah barat Jalan Gunung Agung dengan membonceng seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Saat melintas di lokasi kejadian, yang bersangkutan kedapatan polisi tidak menggunakan helm.
“Karena tidak menggunakan helm, yang bersangkutan diberhentikan oleh petugas yang sedang bertugas di simpang tersebut,” jelas Adi, Kamis (23/4).
Petugas kepolisian yang dimaksud adalah Aiptu Yulius yang saat itu tengah melakukan pengaturan lalu lintas. Setelah diberhentikan, GI kemudian diperiksa kelengkapan kendaraan dan identitasnya.
Namun saat hendak ditilang, GI disebut tidak terima dan sempat marah-marah kepada petugas kepolisian yang berada di lokasi.
“Yang bersangkutan tidak menerima saat dilakukan penindakan dan sempat emosi kepada petugas,” imbuhnya.
Meski demikian, petugas tetap menjalankan prosedur penilangan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan sepeda motor yang dikendarai WNA tersebut dengan nomor polisi DK 4578 AEQ.
“Pelanggaran akan tetap kami tindak sesuai aturan, dan saat ini kendaraan diamankan sebagai barang bukti,” tegas Adi.
Saat dihentikan petugas, GI malah menunjukkan sikap tidak kooperatif, melawan, dan tidak menghormati anggota yang tengah bertugas.
Bule Italia Itu Terancam Dideportasi
Bule Italia inisial GI yang mengamuk saat ditilang di Denpasar, Bali akhirnya ditangkap polisi. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar kini merekomendasikan agar Imigrasi melakukan pendeportasian terhadap pria asing tersebut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, mengatakan GI telah diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum. Leonardo berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, khususnya bagi warga negara asing (WNA), agar selalu mematuhi hukum dan menghormati norma di Indonesia.
Sampah di Bali, Budaya Buang Sampah Sembarangan Sudah Ada Sejak Era Kolonial
Leonardo menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Kami tidak akan menoleransi setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini bentuk keseriusan kami bersama instansi terkait dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Leonardo dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Leonardo juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman di Bali, khususnya di wilayah Denpasar.











