Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 11 April 2025
in Hukum
0
Eksepsi

Jakarta (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait tersangka Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Hakim menilai bahwa jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan.

“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” ujar Hakim Rios saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto, berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan.

Sidang akan kembali digelar pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Hakim menilai bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan Hasto lebih relevan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam tahap eksepsi.

Dalam nota keberatannya, Hasto meminta agar dibebaskan dari dakwaan. Ia berpendapat bahwa terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana serta penerapan hukum yang ditujukan padanya.

Dakwaan: Perintangan Penyidikan dan Pemberian Suap

Hasto didakwa telah menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Ia disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air guna menghilangkan barang bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi terhadap penggeledahan paksa yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa turut serta dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah,

Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku, dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan disetujuinya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:

Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

Jo. Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuEksepsiHakimHarun MasikuHastoPDIPSekjen
Previous Post

Suhu Politik Memanas Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, PSI dan PDIP Saling Sindir

Next Post

Tujuh Korban Kecelakaan Maut Panther vs Bus di Gresik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahad

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
jenazah

Tujuh Korban Kecelakaan Maut Panther vs Bus di Gresik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahad

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.