Masohi, Malteng (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi SMP Negeri 35 di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai.
Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maluku Tengah, Sri A. Paulus, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
Sprinlid ini diterbitkan, setelah pihak kejari menerima laporan dan melalui proses pengumpulan data.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk pelapor, Dinas Pendidikan, dan kontraktor pelaksana. Namun, status mereka belum sebagai saksi karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, LSM Pukat Seram resmi melaporkan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SMPN 35 yang dikerjakan oleh CV Dua Putri. Ketua LSM Pukat Seram, Fakhri Asyathry, menyebut proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis, meski dana sebesar Rp829,7 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 telah dicairkan sepenuhnya.
Proyek tersebut berdasarkan kontrak bernomor 420/22.a/Kontrak/DAK-SMP N 35 MT/VII/2024 dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 19 Juli 2024.DMS