Jakarta (DMS) – Jumlah calon jemaah haji yang dicegah berangkat di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan visa kerja terus bertambah. Hingga Sabtu (10/5/2025), tercatat total 107 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak Senin (28/4/2025). Para calon jemaah diduga menggunakan jasa travel ilegal.
“Yang terdata di kami, jemaah yang digagalkan keberangkatannya ada 107 orang sejak 28 April hingga sekarang,” ujar Yandri kepada wartawan.
Menurut Yandri, para calon jemaah hendak berangkat haji menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang sesuai aturan. Polisi telah menangkap dua orang pimpinan dan pendamping rombongan berinisial IA (48) dan NF (40) yang berupaya memberangkatkan 36 calon jemaah secara ilegal melalui Bandara Soetta.
“Kami masih meminta keterangan dari kedua terduga pelaku serta para calon jemaah. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Yandri.
Yandri menambahkan, calon jemaah yang merasa dirugikan dapat membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan.
“Apabila mereka merasa ditipu karena sudah menyerahkan uang namun tidak bisa berangkat, kami imbau untuk membuat laporan resmi. Hal ini sudah kami sampaikan ke para calon jemaah,” ujarnya.
Yandri mengungkapkan, perusahaan PT NSMC yang menaungi IA dan NF bukan biro travel resmi melainkan perusahaan event organizer. Informasi soal keberangkatan haji secara ilegal itu menyebar dari mulut ke mulut.
“Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer, bukan biro travel,” katanya.
IA dan NF mengaku mampu memberangkatkan calon jemaah karena memiliki pengalaman. Mereka berencana mengurus izin tinggal atau iqomah sesampainya di Tanah Suci, agar para jemaah bisa tetap berada di sana dan melaksanakan ibadah haji.DMS/DC