Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Oknum mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah berinisial AM, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak tirinya yang berinisial AG.
Mirisnya lagi, pria terduga pelaku dengan inisial AM saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di Seram Utara.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Maluku Tengah Aipda Suherny Arwan menyebutkan, kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan dari ibu kandung korban pada Selasa, 2 Juni 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malteng.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu dilakukan AM sebanyak empat kali sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Kasus ini terungkap setelah pelaku diduga menjelek-jelekkan korban kepada salah satu rekan orang tua AG. Cerita tersebut sampai ke telinga ibu korban, yang kemudian langsung mengonfirmasi kepada putrinya. Dari sanalah korban mengungkapkan seluruh kejadian yang dialaminya.
Menurut pihak kepolisian, AG yang masih di bawah umur mengaku secara terbuka bahwa ia telah beberapa kali menjadi korban perbuatan ayah tirinya.
AM kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, ancaman, bujukan, atau tipu muslihat. Jika terbukti bersalah, AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pihak keluarga korban juga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya bila terbukti bersalah.DMS