Jakarta (DMS) – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Puan, semua fraksi partai politik di DPR sepakat bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan serentak setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik tentu akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).
Puan menyebut keputusan MK tersebut akan dibahas bersama oleh seluruh fraksi guna menentukan sikap resmi DPR terhadap pelaksanaan pemilu ke depan.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan agar pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan serentak, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).DMS/AC