Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Puan Maharani: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 15 July 2025
in Politik
0
Ketua DPR-RI Puan Maharani

Ketua DPR-RI Puan Maharani

Jakarta (DMS) – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Puan, semua fraksi partai politik di DPR sepakat bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan serentak setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UUD 1945.

Berita Lainnya

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!

Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol

TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua

“Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik tentu akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Puan menyebut keputusan MK tersebut akan dibahas bersama oleh seluruh fraksi guna menentukan sikap resmi DPR terhadap pelaksanaan pemilu ke depan.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan agar pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan serentak, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).DMS/AC

Tags: Berita MalukudprdKonstitusiMKPEMILUPilkadaPoltikUUD
Previous Post

Sekjen PBB: Situasi Gaza Mengerikan, Desak Gencatan Senjata dan Akses Bantuan

Next Post

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

Berita Terkait

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!
Politik

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!

Monday, 12 January 2026
Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol
Politik

Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol

Monday, 12 January 2026
TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua
Politik

TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua

Monday, 12 January 2026
Menko Yusril Jamin RI Netral dan Objektif saat Pimpin Dewan HAM PBB
Politik

Menko Yusril Jamin RI Netral dan Objektif saat Pimpin Dewan HAM PBB

Saturday, 10 January 2026
Trump Ancam Serang Iran Jika Demonstran Dibunuh
Politik

Trump Ancam Serang Iran Jika Demonstran Dibunuh

Friday, 9 January 2026
Mendagri Petakan Penanganan Bencana di Sumatera
Politik

Mendagri Petakan Penanganan Bencana di Sumatera

Friday, 9 January 2026
Next Post
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.