Badung, Bali (DMS) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina dalam sindikat peredaran gelap narkotika di Bali.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut fenomena ini sebagai hal unik, mengingat kedua negara tersebut sedang berkonflik namun warganya justru bersekongkol dalam aktivitas ilegal di Indonesia.
“Ini fenomena unik, Rusia dan Ukraina sedang berperang, tapi di Bali warganya malah jadi rekan kejahatan dalam jaringan narkotika,” kata Marthinus saat menyampaikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Selasa (15/7).
Menurut Marthinus, para pelaku memanfaatkan teknologi canggih untuk menjalankan aksinya, termasuk penggunaan blockchain dan media sosial seperti Instagram untuk menyamarkan transaksi. Komunikasi antaranggota jaringan dilakukan melalui kode-kode rahasia yang hanya dipahami oleh mereka.
Transaksi narkoba dilakukan secara daring dengan sistem koordinat lokasi, tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan mata uang digital (cryptocurrency).
“Transaksinya sangat cepat, cukup dua menit. Barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati, dan pembeli tinggal mengambil,” ujarnya.
BNN menyoroti tingginya permintaan narkoba di Bali sebagai salah satu faktor yang mendorong kejahatan lintas negara ini. Untuk mengantisipasi dan memberantas jaringan tersebut, BNN kini menjalin kerja sama dengan Pemerintah Rusia.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Rusia untuk mengungkap jaringan ini,” pungkas Marthinus.DMS/AC











