Jakarta (DMS) — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena bepergian umrah tanpa izin ketika daerahnya sedang dilanda bencana.
Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 76 ayat (i) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan diketahui belum mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kemendagri setelah permohonannya ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Selama tiga bulan, yang bersangkutan akan kami minta untuk mengikuti pembinaan di Kemendagri,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Keputusan pemberhentian sementara itu telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama Mirwan menjalani sanksi.
Tito mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta pencopotan Mirwan, namun sesuai ketentuan undang-undang, pelanggaran berupa perjalanan luar negeri tanpa izin hanya dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.
Bencana yang melanda Aceh Selatan mencakup enam kecamatan dan 12 kampung, dengan 5.940 warga mengungsi di empat lokasi. Kerusakan infrastruktur juga cukup parah, mulai dari jalan nasional dan jembatan yang terputus, 750 rumah rusak berat, hingga ratusan hektare sawah, kebun, dan tambak yang terdampak.
Dalam kondisi darurat seperti itu, kata Tito, masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan di lapangan.
“Umrah itu bisa ditunda karena sifatnya sunnah. Sementara membantu rakyat dalam situasi bencana adalah ibadah yang jauh lebih utama,” tegasnya.











