Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kebenaran informasi dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Aliran dana tersebut disebut-sebut mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyidikan.
“Informasi dari masyarakat tentu menjadi pengayaan bagi penyidik dan akan kami cek validitasnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, KPK dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan guna dilakukan klarifikasi.
“Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid agar tidak ragu menyampaikannya kepada KPK.
Ia menegaskan, pendalaman kasus dugaan korupsi Bank BJB tidak hanya terfokus pada satu pihak. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembelian aset maupun aliran dana lanjutan.
“Penyidikan tidak hanya berhenti pada RK, tetapi juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. RK juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
DMS/AC











