Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang turut menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta-fakta yang mendukung proses penyidikan.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. Menurut dia, penyidik tengah mendalami berbagai fakta dan keterangan yang telah diperoleh dari sejumlah pihak.
Dalam penyelidikan sementara, KPK menemukan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang kemudian dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan izin di lingkungan Kementerian Kehutanan.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan kepala daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT. Adapun kewenangan utama terkait penerbitan izin berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, KPK akan mendalami sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari berbagai sumber dan akan menjadi bagian dari materi pendalaman dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Suhardiman Amby.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara dugaan suap tersebut, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.
DMS/AC











