Jakarta (DMS) – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan mengenai keaslian ijazah strata satu (S1). Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan perkara bermula ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah S1 milik Jokowi adalah palsu.
Menurut jaksa, pada 26 Maret 2025, terdapat tiga unggahan di media sosial yang diperlihatkan kepada Joko Widodo. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun media sosial milik Tifauzia Tyassuma.
“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Joko Widodo kemudian melakukan pengumpulan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan kepala negara tersebut.
Jaksa mengungkapkan, dalam rentang waktu 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah kembali memperlihatkan kepada Joko Widodo sebanyak 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya berisi tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tidak hanya menyampaikan tuduhan tersebut melalui media sosial, tetapi juga dalam berbagai forum diskusi dan program perbincangan atau talkshow yang disiarkan kepada publik.
Jaksa menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap Joko Widodo, khususnya terkait kehormatan dan nama baiknya sebagai individu.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik.
Selain itu, jaksa turut mengajukan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Kedua pasal tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, proses persidangan Dokter Tifa resmi memasuki tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
DMS/AC










