Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang kaki lima di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, SA berperan meminta uang kepada pedagang dengan dalih “uang jasa”, sementara SR melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.
“SA menagih uang kepada pedagang, sedangkan SR yang melakukan kekerasan hingga korban terluka,” ujar Alfian, Kamis.
Menurut hasil penyelidikan sementara, SA kerap memungut uang dari pedagang dan saat menagih disebut membawa senjata tajam. Permintaan tersebut memicu perselisihan ketika korban meminta dasar aturan atau bukti resmi pungutan, namun tidak dapat ditunjukkan oleh pelaku.
Di tengah cekcok itu, SR diduga datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi lebih dulu mengamankan SA, kemudian menangkap SR di lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan.
Alfian menegaskan penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 dan adanya informasi yang viral di media sosial, meski korban tidak membuat laporan resmi.
“Kami menerima laporan dua hari lalu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan,” katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam praktik pungutan liar terhadap pedagang serta menelusuri apakah mereka terafiliasi dengan kelompok tertentu. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik premanisme atau pungutan tidak resmi di wilayahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang PKL dianiaya sekelompok pria di kawasan BKT. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak membuka lapak pada Kamis (25/12) pagi. Pelaku diduga meminta uang Rp20 ribu, yang ditolak korban karena belum berjualan. Keributan terjadi setelah pelaku menolak tawaran Rp10 ribu dan melempar plastik berisi es teh ke arah korban, hingga berujung penganiayaan.











