Jakarta (DMS) – Kepolisian mengungkap motif seorang pria berinisial ADP (32) yang melakukan pencurian dua unit sepeda motor di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri kendaraan bermotor untuk mendapatkan uang guna membayar daftar ulang sekolah anaknya.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
“Untuk daftar ulang anaknya sekolah,” kata Seala dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Selasa.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian kendaraan bermotor dengan nomor LP/125/VI/2026/SPKT Polsek Pesanggrahan tertanggal 26 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (25/6) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman sebuah rumah di Jalan Medan, RT 05/RW 04, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan melakukan penyelidikan dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) serta meningkatkan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di depan salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menduga pria tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang beraksi di lokasi kejadian kedua yang tidak jauh dari tempat pencurian pertama.
“Setelah dikembangkan, ternyata sinkron dengan data awal yang pertama dari metode SCI tersebut,” ujar Seala.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah obeng test pen yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan. Menurut Seala, alat tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan kunci T yang kerap digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Sebetulnya test pen ini sama seperti kunci T. Bentuknya lebih tipis dan bisa dipaksa masuk ke lubang kunci sehingga kendaraan dapat dihidupkan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Mio warna biru tahun 2008 dan Yamaha Xeon warna putih tahun 2015. Selain itu, petugas juga mengamankan dua kunci kontak serta satu obeng test pen yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kepada penyidik, pelaku mengaku berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut secara tunai melalui sistem cash on delivery (COD). Setiap unit kendaraan rencananya dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, ADP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Pesanggrahan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan, seperti kunci ganda.
Menurut Seala, penggunaan kunci ganda dapat memperkecil peluang pelaku melakukan pencurian karena kendaraan akan lebih sulit dibobol dibandingkan hanya menggunakan kunci standar pabrikan.
“Jangan hanya sekali mengunci. Karena tanpa menggunakan kunci ganda, pelaku dapat dengan mudah membobol atau mengambil kendaraan bermotor milik masyarakat,” tuturnya.
DMS/AC











