Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terbitkan Aturan Baru, Purbaya Pelototi Wajib Pajak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 6 January 2026
in Ekonomi
0
Terbitkan Aturan Baru, Purbaya Pelototi Wajib Pajak

menteri keuangan purbaya

Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2026.

Berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 pasal 3, pengawasan dimaksud terdiri atas Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Adapun pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak.

Berita Lainnya

Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu

Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Selasa (6/1/2026).

Pengawasan dilakukan untuk jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun untuk pelaporan tempat kegiatan usaha mencakup Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.

Kemudian juga pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.

Dalam pengawasan ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan.DMS/DC

Tags: #purbaya#terbitkanAturanPajakWajib
Previous Post

Pecco Bagnaia Dinilai Terlalu Remehkan Marquez

Next Post

Apel Perdana 2026, Bupati Malteng Cek Kehadiran Pegawai Lewat Pimpinan OPD

Berita Terkait

Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu
Ekonomi

Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu

Saturday, 4 July 2026
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram

Friday, 3 July 2026
Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

Thursday, 2 July 2026
Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun
Ekonomi

Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun

Wednesday, 1 July 2026
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun
Ekonomi

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Tuesday, 30 June 2026
Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Monday, 29 June 2026
Next Post
Apel Perdana 2026, Bupati Malteng Cek Kehadiran Pegawai Lewat Pimpinan OPD

Apel Perdana 2026, Bupati Malteng Cek Kehadiran Pegawai Lewat Pimpinan OPD

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.