Jakarta (DMS) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi mengalami kenaikan sebesar Rp15.000 per gram. Harga emas kini berada di level Rp2.640.000 per gram dari sebelumnya Rp2.625.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Pada perdagangan Kamis pukul 08.49 WIB, harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.345.000 per gram.
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali yang diterima pelanggan.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:
- Emas 0,5 gram: Rp1.370.000
- Emas 1 gram: Rp2.640.000
- Emas 2 gram: Rp5.220.000
- Emas 3 gram: Rp7.805.000
- Emas 5 gram: Rp12.975.000
- Emas 10 gram: Rp25.895.000
- Emas 25 gram: Rp64.612.000
- Emas 50 gram: Rp129.145.000
- Emas 100 gram: Rp258.212.000
- Emas 250 gram: Rp645.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.290.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.580.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan mencapai 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.










