Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

OJK Rilis Aturan Baru, Bursa Wajib Terapkan Strategi Anti Fraud & Penyuapan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 13 January 2026
in Ekonomi
0
OJK Rilis Aturan Baru, Bursa Wajib Terapkan Strategi Anti Fraud & Penyuapan

kantor ojk

Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) menerapkan strategi anti-fraud dan penyuapan. Aturan ini masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025.

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat aspek tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, POJK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO.

Berita Lainnya

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

“Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Penguatan tata kelola ini mencakup kegiatan perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, dan penyelenggara sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur. Hal ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.

Meski berlaku sejak diundangkan, pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.

Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan dalam POJK 58/2016, POJK 59/2016, dan POJK 60/2016 yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, LKP, dan LPP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pokok-pokok Pengaturan POJK 31/2025:

  1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
  3. Penanganan benturan kepentingan;
  4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
  5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
  6. Penerapan prosedur alternatif;
  7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
  8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
  9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
  10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
  11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan;
  13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.DMS/DC
Tags: AturanBursaOJKRilisWajib
Previous Post

Misteri Gestur Cristiano Ronaldo

Next Post

Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

Berita Terkait

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Thursday, 25 June 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS
Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.967 per Dolar AS

Thursday, 25 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Tuesday, 23 June 2026
Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli
Ekonomi

Pemerintah Pertahankan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Sunday, 21 June 2026
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi

Saturday, 20 June 2026
Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini

Friday, 19 June 2026
Next Post
KPK Duga Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun di BRI-Telkom

Periksa Ketua PBNU Aizzudin, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Haji

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.