Jakarta (DMS) – Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa pagi mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram. Harga emas kini berada di level Rp2.673.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.668.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang pada perdagangan hari ini tercatat sebesar Rp2.408.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan yang berlaku. Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali yang diterima pelanggan.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.386.500
- Emas 1 gram: Rp2.673.000
- Emas 2 gram: Rp5.286.000
- Emas 3 gram: Rp7.904.000
- Emas 5 gram: Rp13.140.000
- Emas 10 gram: Rp26.225.000
- Emas 25 gram: Rp65.437.000
- Emas 50 gram: Rp130.795.000
- Emas 100 gram: Rp261.512.000
- Emas 250 gram: Rp653.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.306.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.613.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
DMS/AC











