Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan tajam pada perdagangan Senin (19/1). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp40.000 dari sebelumnya Rp2.663.000 menjadi Rp2.703.000 per gram.
Seiring kenaikan tersebut, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut meningkat menjadi Rp2.545.000 per gram.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Adapun harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat pada Senin, antara lain:
-
0,5 gram: Rp1.401.500
-
1 gram: Rp2.703.000
-
2 gram: Rp5.346.000
-
3 gram: Rp7.994.000
-
5 gram: Rp13.290.000
-
10 gram: Rp26.525.000
-
25 gram: Rp66.187.000
-
50 gram: Rp132.295.000
-
100 gram: Rp264.512.000
-
250 gram: Rp661.015.000
-
500 gram: Rp1.321.820.000
-
1.000 gram: Rp2.643.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.











