Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Diwakili Purbaya, Pemerintah Mulai Bahas RUU Perubahan P2SK di DPR

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 4 February 2026
in Ekonomi
0
Menkeu: Belum Ada Rencana Naikkan Harga BBM Subsidi

Menteri Keuangan Purbaya yudhi sadewa

Jakarta (DMS) – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi UU ini merupakan usul inisiatif DPR RI.

Adapun perwakilan dari pemerintah adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Agenda hari ini adalah penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah dan pembentukan panitia kerja (panja).

Berita Lainnya

Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu

Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

“Panja ini terdiri dari 8 fraksi dan masing-masing fraksi akan mengirimkan anggotanya sesuai proporsi 30 anggota panja. Ketua Panja dipimpin oleh Bapak Mohammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra. Panja nanti akan memberikan jadwal lebih lanjut kepada pemerintah mengenai jadwal pembahasan,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat, Rabu (4/2/2026).

Mewakili pemerintah, Purbaya mengatakan perubahan UU P2SK diperlukan agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan.

“Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” kata Purbaya dalam kesempatan yang sama.

Purbaya menyebut pemerintah bersama otoritas sektor keuangan yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan terhadap draft RUU perubahan UU P2SK usulan DPR, serta telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri akademisi dan masyarakat.

“Ini jendela yang baik untuk memperbaiki kelemahan yang ada di UU P2SK. Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali, begitu ada ketidaktransparanan pasar gampang digoyang. Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul membuat para pelaku di pasar modal agile, bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita,” ucap Purbaya.

“Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua sekaligus memperbaiki UU P2SK ini sehingga semua kebijakannya clear, semua lembaga wewenangnya clear dan sinkronisasi kebijakan antar lembaga juga jadi clear. Ini yang nanti dilihat oleh pasar ke depan maupun pelaku di dunia finansial,” tambahnya.

Isi Draft Perubahan UU P2SK

Berdasarkan catatan detikcom, terdapat 16 materi pokok yang menjadi perubahan dalam draft RUU perubahan UU P2SK usulan DPR. Salah satunya memperkuat independensi LPS, di mana terdapat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari Menteri Keuangan menjadi ke DPR.

“Ini mengubah Pasal 86 di UU LPS dan ini sebagai tindaklanjut pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024. Landasannya untuk independensi dari LPS, itu lah yang menjadi dasar kenapa dia harus lepas dari pembahasan anggaran dengan pemerintah,” jelas Ketua Panja Mohammad Hekal dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini diatur terkait penjaminan polis.

Kemudian dalam draf UU Perubahan P2SK, terdapat penambahan tujuan BI yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain BI, LPS dan OJK juga diberikan tambahan tugas untuk program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

Lalu materi pokok perubahan juga ada terkait dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. “Perubahan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas,” ucapnya.

Pasal lain yang turut mengalami perubahan terkait peraturan pengembangan pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, ini untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital yang telah diakomodir melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

“Mudah-mudahan hasil yang kita ajukan bisa dapat diharmonisasi agar bisa dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat,” harap Hekal.DMS/DC

Tags: #purbayaBahasDPRPemerintahPerubahanRUU
Previous Post

Jenazah Eyang Meri Hoegeng Tiba di Pemakaman Giri Tama Bogor

Next Post

Namanya Mencuat Jadi Ketua OJK, Misbakhun: Saya Tidak Berandai-andai

Berita Terkait

Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu
Ekonomi

Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu

Saturday, 4 July 2026
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram

Friday, 3 July 2026
Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Naik pada Sabtu
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

Thursday, 2 July 2026
Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun
Ekonomi

Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun

Wednesday, 1 July 2026
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun
Ekonomi

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Tuesday, 30 June 2026
Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Monday, 29 June 2026
Next Post
Namanya Mencuat Jadi Ketua OJK, Misbakhun: Saya Tidak Berandai-andai

Namanya Mencuat Jadi Ketua OJK, Misbakhun: Saya Tidak Berandai-andai

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.