Jakarta (DMS) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital.
Aturan yang diterbitkan pada Jumat tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan.
Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.
Meutya menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menyesuaikan sistem mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui bahwa pada tahap awal kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Anak-anak mungkin akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua dapat merasa kebingungan dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Namun demikian, pemerintah meyakini langkah tersebut merupakan kebijakan terbaik untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Menurut dia, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital secara regulatif. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap orang tua tidak lagi harus menghadapi tantangan perlindungan anak di ruang digital sendirian, melainkan didukung oleh kebijakan yang mengatur tanggung jawab platform teknologi secara lebih jelas.
DMS/AC











