Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 6 March 2026
in Nasional
0
Pemerintah Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Jakarta (DMS) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital.

Aturan yang diterbitkan pada Jumat tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Berita Lainnya

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.

Meutya menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menyesuaikan sistem mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengakui bahwa pada tahap awal kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Anak-anak mungkin akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara orang tua dapat merasa kebingungan dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Namun demikian, pemerintah meyakini langkah tersebut merupakan kebijakan terbaik untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Menurut dia, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital secara regulatif. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap orang tua tidak lagi harus menghadapi tantangan perlindungan anak di ruang digital sendirian, melainkan didukung oleh kebijakan yang mengatur tanggung jawab platform teknologi secara lebih jelas.

DMS/AC

Tags: #bawah16 TahunaksesAnakBatasiDigitalKomdigiMeutya HafidPemerintahPlatform
Previous Post

Bali Raih Penghargaan “The Best Island” 2026

Next Post

Sekda Maluku Tengah Diperiksa Kejari Terkait Kasus Bansos

Berita Terkait

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM
Nasional

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Tuesday, 23 June 2026
Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan
Nasional

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

Monday, 22 June 2026
Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Nasional

Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Wednesday, 17 June 2026
BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah
Nasional

BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah

Tuesday, 16 June 2026
Polisi Siagakan 5.955 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Nasional

Polisi Siagakan 5.955 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Monday, 15 June 2026
Next Post
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa

Sekda Maluku Tengah Diperiksa Kejari Terkait Kasus Bansos

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.