Kota Tual (DMS) – Keluarga korban kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (AT), menggelar aksi demonstrasi di Polres Tual, Kamis siang, 16 April 2026. Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan atas kasus yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut.
Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan orang tua dan keluarga korban bersama sejumlah aktivis ke Polres Tual bertujuan meminta keadilan dari Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, terkait penanganan kasus kematian AT dengan tersangka mantan anggota Brimob, Masias Siahaya.
“Kami datang bukan untuk mencari konflik, tetapi menuntut keadilan yang sampai hari ini belum kami rasakan,” kata Rizal dalam orasinya.
Menurut Rizal, tuntutan aksi muncul karena adanya pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Ia menyebut keputusan tersebut dipicu oleh surat Kapolres Tual kepada kejaksaan dan pengadilan Tual tertanggal 2 Maret 2026.
“Pemindahan sidang ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami, apa dasar dan urgensinya sehingga harus dipindahkan ke Ambon,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini pihak keluarga telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian, baik Polda Maluku, Polres Tual, maupun Brimob, sejak kasus ini terjadi, termasuk dalam proses kode etik hingga persidangan pidana. Namun, menurutnya, keadilan bagi korban AT belum terpenuhi.
“Kami sudah mengikuti semua proses, tetapi rasa keadilan itu belum hadir bagi keluarga korban,” tambahnya.
Menanggapi adanya surat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, terkait pemindahan sidang ke Ambon, massa aksi turut mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
“Kami meminta penjelasan terbuka kepada publik terkait surat tersebut, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegas Rizal.
Sementara itu, ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, kepada DMS Media Group mengatakan dirinya bersama ibu korban, Menawati Rahayaan, meminta Kapolres Tual membatalkan surat pemindahan sidang dan mengembalikan proses persidangan ke Pengadilan Negeri Tual. Ia juga menyatakan kesiapan keluarga untuk menjamin keamanan selama persidangan berlangsung.
“Kami siap menjamin keamanan selama sidang berlangsung di Tual, jadi tidak ada alasan untuk memindahkannya,” ujar Rijik.
Dalam aksi itu, koordinator lapangan, Ye Hustin Alhamid, menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolres Tual. Pertama, mendesak Polres Tual bertanggung jawab penuh dalam mengawal proses hukum dan memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Kedua, meminta penjelasan terkait surat permohonan pemindahan lokasi sidang ke Ambon beserta alasan keamanan dan korelasinya kepada publik. Ketiga, apabila sidang tetap dilaksanakan di Ambon, keluarga meminta jaminan keselamatan bagi keluarga korban, saksi, dan kuasa hukum selama proses persidangan.
“Kami tidak ingin ada lagi ketidakpastian, semua harus jelas dan transparan,” kata Ye Hustin.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan akan mengupayakan agar sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual.
“Kami akan berusaha agar persidangan bisa tetap dilaksanakan di Tual dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Kapolres.
Usai dari Polres, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor Wali Kota Tual untuk bertemu Wakil Wali Kota Amir Rumra. Namun, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. Melalui Asisten I Setda Kota Tual, Usman Borut, massa kemudian berkomunikasi via telepon dengan Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, yang saat ini berada di Jakarta.
Dalam percakapan tersebut, Wali Kota berjanji akan kembali ke Tual pada Senin, 20 April 2026, dan segera menggelar pertemuan dengan keluarga korban serta aparat penegak hukum guna memastikan persidangan tetap berlangsung di Kota Tual.
“Saya akan kembali ke Tual dan memastikan ada pertemuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Wali Kota.
Pantauan DMS Media Group, aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Kota Tual. Massa diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Tual, Jakobus Karmomyanan, yang berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polres Tual, Kejaksaan, Pengadilan Tual, dan keluarga korban pada Senin, 20 April 2026.
“Kami akan memfasilitasi RDP agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari jalan keluar yang adil,” kata Jakobus.
DMS











