Ambon, Maluku (DMS) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Provinsi Maluku. Para tersangka didominasi warga negara asing (WNA), sementara 11 orang di antaranya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jefry Huwae, mengatakan dari 25 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 12 orang merupakan WNA, tiga orang warga negara Indonesia (WNI), dan 11 orang lainnya berstatus DPO.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).
Jefry menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 saksi, menganalisis berbagai dokumen, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari sejumlah ahli. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Ditjen Gakkum ESDM menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di Gunung Botak.
“Seluruh penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hasil penyidikan yang telah kami lakukan bersama tim,” ujar Jefry.
Ia mengungkapkan, jumlah tersangka WNI sebelumnya hanya dua orang. Namun, hasil pengembangan penyidikan pada 25 Juni 2026 menambah satu tersangka lagi sehingga total menjadi tiga orang. Dari keseluruhan tersangka, tiga di antaranya diketahui berasal dari pihak perusahaan PTH.
Menurut Jefry, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual maupun jaringan yang mendukung operasional tambang tanpa izin.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum baru mengamankan 12 tersangka. Mereka ditangkap pada 22 Juni 2026 dan resmi ditahan sehari kemudian. Sementara tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pemeriksaan.
Terkait 11 tersangka yang masuk dalam DPO dan diduga berada di luar negeri, Jefry menjelaskan bahwa mereka sebelumnya telah dideportasi. Meski demikian, status deportasi tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
“Status deportasi tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka yang masih berada di luar negeri,” katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami aspek yuridis terkait proses deportasi tersebut untuk dikaitkan dengan penyidikan pidana yang sedang berlangsung.
Ditjen Gakkum ESDM juga belum mengungkap identitas maupun kewarganegaraan para tersangka WNA kepada publik. Langkah itu dilakukan untuk menjaga efektivitas pengembangan perkara dan kepentingan proses penyidikan.
Lebih lanjut, Jefry menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa keberpihakan. Ia memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jefry menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan 25 tersangka. Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran pendanaan, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Gunung Botak.
Kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Gunung Botak menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius pemerintah karena diduga melibatkan jaringan pertambangan tanpa izin serta aktivitas pengolahan emas yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
DMS











