Jakarta (DMS) – Proses verifikasi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah telah mencapai sekitar 300 ribu unit dari target awal 400 ribu unit hingga awal Juni 2026. Pemerintah menargetkan seluruh proses verifikasi rampung pada Juni 2026 guna mempercepat pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni di berbagai daerah.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan, percepatan program BSPS saat ini difokuskan pada tahapan verifikasi calon penerima bantuan agar pelaksanaan fisik pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Saat ini, percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026,” kata Qodari di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, progres keseluruhan program BSPS hingga awal Juni 2026 telah mencapai 13,51 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan seluruh pekerjaan fisik renovasi rumah tidak layak huni dapat diselesaikan pada Oktober 2026 atau paling lambat November 2026.
Qodari menjelaskan bahwa proses verifikasi diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan, sementara pekerjaan fisik perbaikan rumah membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga selesai.
Terkait besaran bantuan, pemerintah menetapkan nilai reguler BSPS sebesar Rp20 juta per unit. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga tukang.
Khusus untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan ditingkatkan menjadi Rp25 juta per unit. Sementara itu, masyarakat yang berada di kawasan pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara memperoleh bantuan hingga Rp40 juta per unit.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN untuk mendukung BSPS tahun 2026,” ujar Qodari.
Ia menambahkan, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan capaian program tertinggi. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penentuan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga kedalaman kemiskinan di suatu daerah.
Sebelumnya, Kementerian PKP menyatakan bahwa mekanisme pengusulan program BSPS kini dibuka lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan penerima bantuan.
“Memang kalau kita lihat mekanismenya, itu dimulai dari pengusulan. Pengusulan ini dibuka selebar-lebarnya sekarang,” ujar Fitrah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya usulan penerima BSPS hanya dapat diajukan oleh anggota DPR dan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kini, ruang pengusulan diperluas sehingga dapat diajukan pula oleh tokoh masyarakat, ketua organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan seluruh jajaran kementerian, pemerintah daerah, dan mitra kerja agar menjaga transparansi dalam pelaksanaan program BSPS serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Maruarar menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti memotong atau menyalahgunakan bantuan yang menjadi hak masyarakat penerima.
Menurut dia, program renovasi atau bedah rumah merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.
DMS/AC











