Ambon, Maluku (DMS) – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan dan elemen masyarakat di kawasan Gong Perdamaian, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (17/6/2026), berakhir ricuh.
Dalam insiden tersebut, seorang anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat terkena lemparan benda tumpul saat berupaya mengendalikan massa.
Aksi yang berlangsung di kawasan Gong Perdamaian itu mendapat pengawalan aparat gabungan TNI dan Polri. Namun, situasi mulai memanas setelah massa dan aparat terlibat aksi saling dorong saat demonstran berupaya membakar ban bekas.
Ketegangan meningkat hingga berujung bentrokan fisik dan aksi lempar-melempar. Akibat insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti berbagai persoalan nasional yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Maluku. Mereka menilai pemerintah pusat belum mampu mengatasi ketimpangan pembangunan dan persoalan ekonomi yang dirasakan masyarakat di daerah kepulauan.
Perwakilan massa aksi dari Simpati Bersatu Fakultas Hukum Unpatti, Rezky Saidin Rahakbauw, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah pusat. Ia menilai kondisi ekonomi yang memburuk, termasuk kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban hidup masyarakat, menjadi bukti ketidakadilan pembangunan yang masih terjadi.
Selain itu, massa juga menolak sejumlah program pemerintah pusat yang dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat Maluku. Menurut mereka, prioritas pembangunan seharusnya diarahkan pada peningkatan akses pendidikan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Dalam orasinya, Rezky mencontohkan masih adanya desa-desa di Maluku yang belum menikmati layanan listrik secara memadai serta keterbatasan akses pendidikan bagi anak-anak di sejumlah daerah terpencil.
Aksi yang mengusung tema “Reformasi Jilid II” tersebut turut diikuti mahasiswa dari berbagai organisasi, antara lain Pattimura Bersatu, HMI, PMII, IAKN, UKIM, Gempar, serta sejumlah paguyuban pemuda dari Seram Utara dan Tehoru.
Massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis sipil, mempercepat legislasi daerah terkait pengakuan masyarakat adat, mereformulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), menghentikan komersialisasi pendidikan, serta mempercepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
DMS











