Purwokerto (DMS) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga digunakan untuk menipu sejumlah nasabah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penggunaan dokumen yang telah dicabut masa berlakunya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi didampingi Kasatreskrim Kompol Ardi Kurniawan di Purwokerto, Selasa, mengatakan status hukum N telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
“Sudah, sudah jadi tersangka pemalsuan surat,” kata Petrus.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Bank Mandiri Taspen yang menemukan adanya kejanggalan transaksi yang merugikan sejumlah nasabah. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli forensik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memalsukan dokumen dengan memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Petrus.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan aksi tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Ia juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2021.
Menurut pengakuan tersangka, dana yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, gaya hidup, serta memberikan keuntungan kepada sejumlah nasabah lainnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya dokumen yang diduga dipalsukan, formulir SA AGF yang sudah dicabut penggunaannya, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan adanya pemalsuan tanda tangan.
Kapolresta menyebut motif pelaku diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadi dan keinginan meningkatkan gaya hidup, termasuk untuk memiliki rumah dan kendaraan.
“Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan formulir lama yang tidak lagi sah digunakan setelah penerapan sistem inti perbankan atau core banking system yang baru.
Ia mengatakan pencabutan penggunaan formulir tersebut telah ditegaskan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025 kepada seluruh karyawan PT Bank Mandiri Taspen di Indonesia. Sejak sistem baru diterapkan, formulir tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan dalam transaksi autodebet angsuran nasabah.
“Sejak implementasi core banking system baru, formulir tersebut tidak diberlakukan lagi dan hal itu telah diketahui seluruh karyawan,” kata Ardi.
Meski demikian, tersangka diduga masih menyimpan dan menggunakan formulir yang sudah dicabut tersebut untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain mengusut dugaan pemalsuan surat dan penipuan, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini proses tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi proses penyidikan TPPU,” ujar Ardi.
Kasus yang menjerat N alias D tidak hanya terkait dugaan pemalsuan surat. Mantan pegawai bank tersebut sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan berkedok investasi setelah dilaporkan oleh sejumlah nasabah.
Dalam kasus investasi bodong tersebut, N telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi memperkirakan total kerugian akibat kasus investasi tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, menegaskan bahwa perkara yang terjadi di Kantor Cabang Purwokerto bukan merupakan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah.
Menurut dia, seluruh proses penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme resmi perusahaan.
“Hasil penelusuran internal menunjukkan tindakan oknum tersebut merupakan inisiatif pribadi, berada di luar kegiatan operasional, dan bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen,” kata Tulus.
Ia menambahkan bahwa pihak bank menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum selama penyidikan berlangsung. Sebagai pihak yang juga dirugikan, Bank Mandiri Taspen berkomitmen mendukung pengungkapan kasus hingga tuntas serta terus berkomunikasi dengan nasabah yang diduga menjadi korban.
DMS/AC











