Berita Buru Selatan, Namrole – Tidak akan ada calon bupati atau wakil bupati dari jalur perseorangan yang akanmengikuti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buru Selatan tahun 2020. Demikian penegasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Buru Selatan, Syarif Mahulauw, Senin (24/02).
Mahulauw yang didampingi dengan empat komisioner lainnya mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Berita Acara Nomor 16/PL.02.2-BA/8109/KPU-Kab/II/2020 tentang penetapan bakal calon.
Melalui rapat pleno Senin (24/02) pukul 00.20 WIT, KPU Buru Selatan memutuskan satu hal. Putusan itu adalah bahwa tidak akan menerima calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Mahulauw mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan calon perseorangan ini telah sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019. Aturan itu tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Tahapan. Juga tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bukan hanya pilgub, tetapi juga Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Hal ini juga telah sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/Il/2020. Hal ini berisi tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020,” kata Mahulauw.
Keterangan Ismuddin Booy
Selain Mahulauw, anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Ismuddin Booy juga memberi penjelasan. Ia memberi penjelasan tentang teknis tahapan hingga penyerahan dukungan Calon Perseorangan telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana aturan PKPU.
“Semua tahapan telah KPU lalui. Dan secara hukum kelengkapan administrasi sebagai tanggung jawab sosialisasi informasi KPU terhadap calon perseorangan kami anggap sudah sah. Selain sah, juga jelas dan secara hukum ada pertanggungajawabannya.”
“Setelah melalui tahapan dari tanggal 19 Februari sampai saat ini, KPU Buru Selatan sudah ada kepastian. Kami dapat memastikan bahwa untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2020 tidak ada peserta dari jalur perseorangan,” katanya. Berita Buru Selatan /radiodms.com/