Bogor – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang anggota gangster dengan inisial S yang terlibat dalam promosi perjudian daring melalui akun Instagram kelompoknya.
Dalam konferensi pers di Kota Bogor pada hari Senin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa penangkapan S dilakukan pada hari Jumat (22/3) bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya.
Menurut Bismo, S yang merupakan anggota aliansi Tim Kaciw Bogor telah aktif mempromosikan perjudian online sejak November 2023 dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
“Pelaku awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online,” kata Bismo.
Sejak saat itu, lanjutnya, S menggunakan akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki 11.000 pengikut untuk mempromosikan situs tersebut.
“Akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian, dan uang yang didapatkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan teman-temannya,” tambah Bismo.
S dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tindak pidana ini dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” ungkapnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa uang hasil promosi judi online digunakan untuk membeli minuman alkohol dan kegiatan kelompok.
“Dari 256 anggota gangster yang ditangkap, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor yang terlibat langsung dalam mempromosikan situs judi online dan kini ditetapkan sebagai tersangka UU ITE,” tegasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster yang menamakan diri “Aliansi Bocimi” saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor pada Jumat (22/3). Seluruhnya menjalani tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya. DMS/AC