Berita Ambon – Statistik pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon sepekan terakhir terus menunjukan penurunan cukup signifikan. Penurunan angka terkonfirmasi sesuai Data Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid 19 Provinsi Maluku, khusus untuk kota Ambon rata-rata perhari terkonfirmasi kurang lebih 50 orang.
Sesuai data yang dirilis Satgas Covid 19 Maluku, yakni untuk tanggal 19 Juli 2021, sebanyak 67 orang terkonfirmasi tingkat kesembuhan sebanyak 32 orang, tanggal 20/07sebanyak 54 orang, hanya pada tanggal 21/07 terjadi kenaikan sebanyak 136 orang terkonfirmasi.
Untuk tanggal 22 Juli 2021, tercatat 30 orang terkonfirmasi sedangkan tingkat kesembuhan sebanyak 52 orang, dan tanggal 23/07 hanya 48 terkonfirmasi.
Progress penurunan angka terkonfirmasi dan tingginya tingkat kesembuhan sangat berkontribusi bagi perubahan status kota Ambon dari zonasi merah ke Oranje.
Mengukur angka kesembuhan Kota Ambon walaupun masih lebih rendah dari Provinsi Maluku tetapi hal ini, setidaknya berdampak menurunya status zonasi dan secara otomatis tingkat penularan di masyarakat semakin lebih kecil.
Pemberlakuan PPKM Skala Mikro Diperketat terhitung 8 – 22 Juli, sesuai Instruksi Walikota Ambon No 3 tahun 2021 yang diimplementasikan dengan pengawasan dan operasi yustisi turut memberi dampak positif.
Dan terhitung sejak tanggal 26 Juli Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kembali menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021, dengan harapan meskipun, diberi kelonggaran bagi aktifitas pelaku usaha, tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menjelankan prokes 5 M.
Diketahui instruksi Walikota terbaru mengatur perpanjangan PPKM berbasis Mikro Level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021.
“Oleh sebab itu, PPKM Berbasis Mikro kita perpanjang dengan kelonggaran yang sangat aspiratif”Kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/07) .
Beberapa kelonggaran yang diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
Untuk pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga 21.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.
Transportasi umum tetap diberlakukan pembatasan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH.
Selain perubahan tersebut, aturan PPKM Mikro Level 3 lainnya masih sama dengan PPKM berbasis Mikro diperketat, yakni kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, kegiatan ibadah, acara resepsi pernikahan, termasuk aturan perjalanan orang masuk – keluar wilayah kota Ambon.
Untuk syarat perjalanan orang masuk – keluar Kota Ambon masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya. Tidak ada perubahan.
Khusus untuk pembukaan kembali usaha bioskop, tempat hiburan malam dan karaoke, yang sempat ditutup pada PPKM Mikro diperketat, masih dalam kajian tim Satgas Covid 19 Kota Ambon.