Riyadh (DMS) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (17/5), kementerian juga menegaskan bahwa warga asing maupun pelanggar aturan visa yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal akan dideportasi ke negara asal dan dilarang kembali masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Juni 2026.
Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa aturan tersebut diterapkan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama musim haji serta bekerja sama dengan aparat berwenang guna mendukung ketertiban pelaksanaan ibadah.
Dalam keterangannya, kementerian menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran terkait penyelenggaraan haji ilegal melalui layanan darurat yang telah disediakan pemerintah.
Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur Arab Saudi, sementara untuk wilayah lainnya masyarakat dapat menghubungi nomor 999.
DMS/AC











