Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Aset KBRI di Prancis Terancam Disita Terkait Kasus Navayo

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 21 March 2025
in Nasional
0
Yusril

Jakarta (DMS) – Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris berpotensi disita sebagai bagian dari eksekusi putusan arbitrase yang diajukan oleh perusahaan satelit swasta Navayo International AG.

Pemerintah Indonesia tengah berupaya menyelesaikan kasus ini secara komprehensif untuk menghindari dampak negatif di tingkat internasional.

Berita Lainnya

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengambil langkah hukum terhadap Navayo terkait dugaan wanprestasi dalam proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Kamis (20/3).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, serta Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

Yusril menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari pengadaan komponen satelit oleh Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Dalam persidangan arbitrase di Singapura, Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada Navayo.

“Setelah perundingan yang berlangsung lama, Navayo akhirnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan arbitrase tersebut dengan menyita beberapa aset pemerintah Indonesia di Prancis,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, langkah Navayo ini menjadi perhatian serius pemerintah. Indonesia menghormati putusan pengadilan tetapi juga memiliki dasar kuat untuk menolak eksekusi tersebut.

“Kami akan berupaya menghambat eksekusi ini karena bertentangan dengan Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik dari penyitaan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Navayo International AG, perusahaan berbasis di Liechtenstein, menjadi salah satu mitra dalam proyek Satkomhan yang dirancang untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur.

Proyek ini terhenti karena keterbatasan anggaran, sehingga Kementerian Pertahanan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.

Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan ke International Chamber of Commerce (ICC) Singapura dengan tuntutan sebesar US$23,4 juta.

Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan harus membayar US$16 juta kepada Navayo, termasuk biaya arbitrase. Jika tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bagian dari eksekusi putusan arbitrase tersebut.

Untuk menghindari kejadian serupa, pemerintah telah menyiapkan strategi mitigasi risiko. Selain itu, proses hukum terhadap Navayo tetap berjalan, terutama setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa nilai pekerjaan satelit yang dilakukan Navayo jauh lebih kecil dari nilai kontrak, yakni hanya Rp1,9 miliar dari total kontrak Rp306 miliar.

“Jika ada cukup bukti, maka Navayo bisa dijadikan tersangka, dan kami akan meminta Interpol untuk menerbitkan red notice guna menangkap pihak yang bertanggung jawab,” kata Yusril.

Ia juga mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak internasional dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenko Kumham Imipas.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, untuk memastikan penyelesaian kasus ini berlangsung efektif.

“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil dengan tetap berlandaskan prinsip hukum yang kuat,” pungkas Yusril.DMS/CC

Tags: ArbitraseAsetberita ambonBerita MalukuKBRIMenkumhamParis
Previous Post

InJourney Aktifkan Posko Terpadu Mudik Lebaran di Bandara Pattimura

Next Post

Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

Berita Terkait

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi
Nasional

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Friday, 11 July 2025
Presiden Prabowo Subianto Bersama Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva
Internasional

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi Pulau kecil
Nasional

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Ilustrasi sekolah kedinasan, ada yang gugur pada seleksi sekolah kedinasan
Pendidikan

118 Peserta Gugur di Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Ini Penyebabnya

Monday, 7 July 2025
Tim Inafis Polres Jembrana melakukan klasifikasi dan inventarisasi barang milik penumpang KMP Tunu Pratama Jaya.
Nasional

Tim Inafis Klasifikasi Barang Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya

Saturday, 5 July 2025
Next Post
Hasto 1

Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.