Berita Papua, Jayapura – Bandar Udara (Bandara) Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua saat ini telah memberlakukan surat edaran bagi pelaku perjalanan.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Ia menambahkan, dalam PPDN tertuang bagi anak usia 6-17 tahun yang menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua tidak wajib melakukan rapid test PCR atau antigen dan bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.
Untuk PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.