Jakarta – Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Erwin Dimas menghimbau pemerintah daerah (pemda) agar usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dapat dipakai untuk menuntaskan masalah yang belum selesai.
“Kami menghimbau apa (DAK) yang diusulkan itu juga sebaiknya menyelesaikan masalah yang belum selesai. Saya juga berharap teman-teman di kementerian/lembaga dan teman-teman saya di sektor untuk nanti ketika usulan masuk, itu betul-betul dijaga bahwa ini memang meneruskan sebetulnya atau menyelesaikan hal yang belum selesai. Jangan sampai itu putus,” ujarnya dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Tahun 2025 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Jumat.
Sebagai contoh, lanjutnya, infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan menggunakan DAK selama lima tahun terakhir, ditambah adanya sumber pendanaan tambahan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, itu harus tetap berlanjut.
“Jadi ini kami harapkan menjadi satu cermatan yang betul-betul dipegang ketika kita nanti menilai maupun teman-teman daerah nanti melakukan pengusulannya,” ungkap dia.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta pemda untuk benar-benar mengisi immediate outcome (outcome dalam jangka pendek) DAK mengingat baru sekitar 80 persen pemda yang mengisi. Bahkan, immediate outcome yang telah diisi masih ditemukan sejumlah masalah.
Menurut Erwin, hal tersebut akan mempersulit Bappenas maupun kementerian/lembaga lainnya dalam melakukan analisis dan pencermatan terhadap usulan-usulan DAK 2025.
“Saya betul-betul mengharapkan perhatian agar mengisi immediate outcome ini secara benar, karena itu akan menjadi penentu sebetulnya dari rencana kita tahun 2025 tiap daerah yang akan menerima (DAK). Ini baru 80 persen kalau saya lihat dari totalnya,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan pemda agar mengikuti aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang juga mengatur perihal pengendalian DAK.
“Jangan lupa, menurut Perpres 39 Tahun 2023 mengenai Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, salah satunya di dalamnya adalah adalah controlling, pengendalian dari dana alokasi khusus. Itu akan menjadi bagian kinerja dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk hal yang akan dilaporkan kepada kabinet (mendatang),” ujar Erwin.DMS/AC