Berita Maluku Utara, Ternate – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemiluhan Umum dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang berlangsung di Red Corner, Ternate, Kamis (19/1/2023).
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ikbal Ali saat membuka sosialisasi mengatakan, permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ditandai akan lebih komplek, diduga banyak dijumpai temuan, dan pelaporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Ikbal mengatakan, proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena adanya perbedaan norma dan regulasi dalam Perbawaslu.
Proses Pemilu 2024 tersebut sangat komplek, maka Bawaslu perlu mensosialisasikan kepada peserta pemilu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum, di perbawaslu lama tidak memuat pelaporan dalam aplikasi sigap lapor sedangkan yang terbaru dimunculkan.
Ikbal juga menyoroti tentang tahapan pemutakhiran data pemilih yang saat ini berjalan dan berpotensi rawan temuan karena menentukan suara para kontestan peserta pemilu.
“Sehingga itu kita berharap agar para peserta pemilu dapat bersama-sama Bawaslu mengawal penyelenggaraan pemilu di Maluku Utara. Kami berharap para peserta pemilu dapat mengawal agenda Pemilu ini dengan baik dan sesuai dengan amanah undang-undang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwanto Djurumudi menambahkan, pemahaman tentang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus dapat dipahami oleh para peserta pemilu.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap para bakal calon dan partai politik dapat mengetahui dan memahami tentang penanganan pelanggaran dan proses penyelesaian sengketa,” pungkasnya. DMS