Ambon, Maluku (DMS) – Sejumlah kepala keluarga di Waititar, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, melalui kuasa hukum mereka, Semmy Waileruny, meminta Kodam XV/Pattimura untuk tidak melakukan aktivitas pengukuran tanah yang diklaim sebagai aset Kodam, karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal ini disampaikan Waileruny dalam konferensi pers yang didampingi oleh sejumlah keluarga dan ahli waris pada Jumat (21/02).
Ia menegaskan, pihak Kodam XV/Pattimura seharusnya tidak menciptakan situasi yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang telah lama menetap di wilayah tersebut.
“Beberapa hari terakhir, puluhan personel datang ke lokasi diduga untuk melakukan pengukuran tanah yang mereka klaim sebagai milik Kodam. Padahal, puluhan rumah telah berdiri di lokasi itu selama bertahun-tahun,” ujar Waileruny.
Menurut warga, tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun merupakan milik Negeri Soya yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Waileruny menegaskan,lokasi tersebut dulunya adalah perumahan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga klaim bahwa tanah tersebut milik Kodam XV/Pattimura dianggap tidak berdasar.
Semmy Waileruny, yang juga menjabat sebagai bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Jemaat GPM Bethania serta kuasa hukum warga Waititar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menangani perkara hukum terkait objek tanah tersebut.
Dari fakta persidangan, menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah yang kini ditempati oleh beberapa anggota jemaat GPM Bethania adalah milik Kodam XV/Pattimura.
“Sejauh ini, tidak pernah ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah aset Kodam XV Pattimura. Oleh karena itu, Kodam tidak memiliki hak hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, tanah tersebut diambil alih oleh Kodam XV/Pattimura tanpa adanya proses pengalihan yang sah dari pihak Negeri Soya atau Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal ini, menurutnya, dapat dibuktikan dengan tidak adanya dokumen sah yang menunjukkan alas hak kepemilikan oleh Kodam.
Diketahui, pada 19 Februari 2025, pihak Kodam XV/Pattimura melayangkan surat pemberitahuan kepada Kelurahan Ahusen dengan Nomor: 411/II/2025 terkait permohonan pendampingan pengukuran batas-batas tanah di Asmil Valinten.
Pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari Telegram Kasad Nomor ST/274/2022 tentang pengamanan aset dan langkah-langkah (P5) TNI AD.
Waileruny menegaskan, Kodam XV/Pattimura belum dapat membuktikan secara hukum bahwa lokasi tersebut adalah milik mereka. Oleh karena itu, ia meminta pihak Kodam untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan aturan.
“Sikap seperti ini dapat merusak citra TNI di mata masyarakat, apalagi jika sampai terjadi intimidasi atau upaya pencaplokan tanah milik warga Waititar,” pungkasnya.DMS