Berita Ambon – Belum genap seminggu Purnabakti, mantan Sekretrais Kota (Sekot) Ambon AG.Latuheru sudah dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Pemangggilan terhadap Latuheru untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi Rp 5.3 miliar lingkup DPRD kota Ambon tahun anggaran 2020.
Latuheru masuk daftar panggilan pada Senin (06/12) bersama dua staf Pemkot yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Apries B Gaspersz dan Kepala Bappekot Ambon, Enrico Matitaputty.
Ketiganya dipanggil dan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tim anggaran eksekutif.
Kepala Kejaksaaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle, membenarkan pemanggilan telah dilayangkan kepada mantan Sekot dan dua staf Pemkot Ambon untuk pemeriksaan, Senin pekan depan.
“Ini masih penyelidikan jadi ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan seputar dugaan penyimpangan dana senilai Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon” ujar Nalle
Kejari berharap, mantan Sekot serta dua pejabat Pemkot yang dipanggil bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.
Untuk diketahui penyidik Kejari Ambon marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negera senilai Rp. 5.3 miliar tersebut.
Setidaknya lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan sejak kasus ini mencuat, mereka diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) Steven Dominggus, mantan Sekwan Elkyopas Silooy dan staf sekretariat Dewan DPRD kota Ambon, termasuk dua kontraktor sebagai pihak ketiga.
Penanganan kasus dugaan korupsi, diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon Ely Toisuta (Ketua) dan Wakil yakni Rustam Latupono dana Gerlad Mailoa, terus dilakukan oleh Kejari Ambon.
Bahkan Kejari, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel Djino Talakau, memastikan pemanggilan terhadap anggota maupun pimpinan DPRD Kota Ambon.
“Untuk anggota dan pimpinan dewan akan dinformasikan kepada media” ujarnya singkat
Ketiga pimpinan parlemen ini bakal diperiksa karena diduga ikut mengetahui dan menikmati anggaran yang diselewengkan itu.
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI pada tahun 2020, melakukan audit dan menemukan adanya dugaan penyimpangan uang senilai Rp 5.3 miliar.DMS