Jakarta (DMS) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan menggelar demonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami akan turun ke jalan, bahkan jika eskalasi emosional masyarakat meningkat. Pekan ini, kami siap melakukan aksi,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada Jumat (20/12/2024) malam.
Aksi ini merupakan bentuk protes BEM SI terhadap pemerintah. Aliansi yang mencakup 350 kampus di 14 wilayah Indonesia ini mengecam kebijakan tersebut.
“Kami sedang melakukan internalisasi terkait isu ini di masing-masing kampus. Selain itu, kami juga menjalin kerja sama eksternal dengan mitra strategis untuk mendukung eskalasi isu ini,” jelas Satria.
Satria menegaskan bahwa BEM SI mendesak Presiden untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN tersebut. Ia mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.
“Keputusan menaikkan PPN hingga 12 persen tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan masyarakat maupun perluasan lapangan kerja,” katanya.
Meskipun kebijakan ini disebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, Satria mengingatkan bahwa dampaknya tetap akan memengaruhi daya beli masyarakat secara luas.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa premium. Contohnya adalah bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon, serta jasa pendidikan dan kesehatan berstandar internasional.
Namun, beberapa kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng tetap bebas PPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Pemerintah juga telah mengalokasikan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun untuk sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.DMS/KC