Berita Maluku, Ambon – Berkas perkara tindak pidana korusi penyimpangan KMP Marsela oleh PT Kalwedo telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipkor) Ambon, Rabu (24/11).
JPU melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka, dalam perkara yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar ini masing-masing Lukas Tapilouw, Manager Keuangan, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo.
Kepala Seksi Penuntutan Achmad Attimimi, yang dikonfirmasi DMS Media Group membenarkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada PT Kalwedo telah dilimpahkan ke PN Ambon.
“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada PT Kalwedo. ” kata Attimimi Rabu, (24/11).
Attimimi mengakui, pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Kelas IA Ambon ini dilakukan setelah surat dakwaan dinyatakan rampung.
“Dengan demikian tidak lama lagi, perkara itu akan segera disidangkan,” pungkasnya.
Diketahui tahun 2016-2017, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran operasional KMP Marsela. Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP Maluku, kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar atau tepatnya Rp 2.122.441.652.
Kejati Maluku kemudian menjerat tiga tersangka masing-masing Lukas Tapilouw, Manager Keuangan, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo.
Lukas Tapilouw, dan Bily Ratuhonlory ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Sementara Jois Lerick ditahan di Lapas Perempuan Ambon.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan, kalau pelimpahan perkara PT Kalwedo telah masuk ke PN Ambon dan siap untuk disidangkan.
Menurutnya dari lima perkara tindak pidana dugaan korupsi yang telah dilimpahkan ke PN Ambon yakni Kasus Cold Storage MBD dan PT Kalwedo. Sementara tiga kasus lainya yakni kasus dugaan korupsi lingkup Setda SBB, Kasus dana BOS SMK Negeri 1 Ambon serta kasus Disperindag Kota Ambon masih dalam tahap perampungan. DMS