Berita Ambon – Upah Minimum Kota Ambon tahun 2021 akhirnya ditetapkan sebesar Rp. 2.731.502 yang mulai diberlakukan pada tahun 2022 berdasarkan hasil rapat bersama berbagai unsur terkait dengan dewan pengupahan kota Ambon pada Rabu 24/11/2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty, usai mengikuti rapat kepada tim Media Group menjelaskan, hasil rapat bersama menyepakati penetapan Upah Minimum Kota Ambon tahun 2021 sebesar 2.731.502 dan mulai diberlakukan pada tahun 2022.
Dikatakan Patty, Dewan Pengupahan sepakat untuk penetapan Upah Minimum Kota Ambon tahun 2021 sebesar Rp. 2.731.502, dimana nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,22 persen, dari Upah Minimum Kota Ambon tahun 2020, sebesar Rp 2.643.387, atau naik Rp.88.115.
Penetapan Upah Minimum Kota Ambon mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ada dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang upah, dimana dalam penetapan upah minimum kota, indikator yang digunakan oleh Dewan Penetapan Upah adalah indikator pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi provinsi Maluku, disparitas harga untuk provinsi Maluku, menyangkut jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja dan nilai UMK tahun 2020.
Dengan telah ditetapkanya Upah Minimum Kota Ambon tahun 2021 sebesar Rp. 2.731.502, selanjutnya akan usulkan ke Walikota untuk meminta persetujuan pengesahan dari Gubernur yang dibuat dalam SK Gubernur Maluku.
Lebih lanjut dikatakan Patty, penetapan Upah Minimum Kota Ambon tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil dan hanya diberlakukan bagi usaha menegah dan besar sesuai Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang upah.
Hadir bersama dalam rapat tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Badan Statistik, termasuk dari DPMTSP, Dinas Perikanan, Perindag dan Perhubungan kota Ambon.DMS