Berita Nasional, Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, berbagi cerita dengan BK DPRD DKI Jakarta, pada Senin (31/7). Cerita ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan DPRD di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dugaan pelanggaran etik itu muncul karena pimpinan dewan tersebut memarahi ASN di tengah pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.
Ketua BK Kabupaten Seram Bagian Timur, Latief, meminta saran dan masukan terkait penanganan kasus ini dari BK DPRD DKI Jakarta. “Wibawa DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur tentunya sangat terdampak dari kejadian tersebut. Masyarakat pun banyak yang menilai DPRD ini negatif. Karenanya kita berharap ada saran dan masukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah kembali dari Jakarta,” ungkap Latief.
BK DPRD DKI Jakarta yang diwakili oleh Rasyidi merespons permintaan bantuan ini dengan mengungkapkan bahwa Jakarta sendiri memiliki sejumlah persoalan terkait dengan pelanggaran etik. Namun, Rasyidi menegaskan bahwa BK DPRD DKI hanya bisa melakukan pemanggilan jika dilakukan pelaporan oleh masyarakat atau anggota DPRD yang mengalami persoalan.
“Jadi saya kira BK dalam menangani persoalan perlu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu. Baru ada rekomendasi dari ketua dewan. Tentunya BK akan menindaklanjutkan penyelesaian kasus tersebut,” jelas Rasyidi.
Dalam aturan tata beracara, Rasyidi menekankan bahwa bagi anggota DPRD se-Indonesia, mengutarakan bahasa yang sopan dan santun merupakan kewajiban. “Jadi kalau memang ada pelanggaran, dalam aturannya tentu BK menunggu laporan dan merekomendasikan pada ketua dewan. Jika 10 hati tidak ada disposisi, maka BK berhak melanjutkan. Itu sesuai aturan yang ada,” tutupnya. DMS