Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyelidiki secara teliti laporan keuangan (LK) Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk tahun anggaran 2023 yang berkaitan dengan unit organisasi (UO) TNI Angkatan Darat (AD).
Total anggaran belanja UO TNI AD pada tahun 2023 mencapai Rp54,39 triliun, dengan realisasi sebesar Rp53,68 triliun atau setara dengan 98,71 persen dari total anggaran tersebut.
I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, menjelaskan dalam pertemuan awal pemeriksaan di Markas Besar AD bahwa BPK telah melaksanakan tahapan pemeriksaan interim pada akhir tahun sebelumnya di berbagai satuan kerja di lingkungan Markas Besar, komando utama, dan Badan Pelaksana Pusat AD.
“Dari hasil pemeriksaan interim tersebut, kami menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian khusus. Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi isu yang berulang di masa mendatang,” ujarnya.
Beberapa permasalahan yang diungkapkan meliputi kesalahan dalam penganggaran, pengelolaan aset tetap tak berwujud yang tidak dapat digunakan lagi karena kegagalan memperpanjang lisensi, serta kesalahan dalam pengklasifikasian.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penggunaan barang milik negara (BMN) tanpa izin pemanfaatan dari Kementerian Keuangan serta kegagalan dalam menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan kontrak.
Pemeriksaan ini, yang turut dihadiri oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, berlangsung dalam jadwal yang bersifat tentatif dan terbuka selama proses pemeriksaan.
Wilayah yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap LK ini merupakan kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun oleh BPK dengan tujuan mengevaluasi kewajaran informasi keuangan yang tercantum dalam LK.
BPK menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko (Risk Based Audit/RBA), di mana pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang memiliki risiko tinggi terkait dengan akun/satker untuk memastikan kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini. DMS/AC