Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar, Naik 10 Kali Lipat dari Tahun Lalu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 3 May 2025
in Ekonomi
0
BPOM

Jakarta (DMS) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pelanggaran terkait produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, atau meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan hasil pengawasan pada 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan temuan itu berasal dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025.

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun

“Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang diduga memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal,” ujarnya.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 atau 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Petugas BPOM menemukan 205.133 buah kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar. Produk itu terdiri atas 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang atau berbahaya, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen kosmetik injeksi.

“Mayoritas produk ilegal itu adalah kosmetik impor, sekitar 60 persen, yang viral di media daring. Produk kosmetik ilegal sangat berisiko membahayakan kesehatan,” jelas Taruna.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana juga ditemukan, seperti produksi kosmetik dengan bahan terlarang, pembuatan skincare beretiket biru secara massal, pelanggaran berulang, hingga penggunaan bahan seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

Dari segi wilayah, Yogyakarta mencatat temuan terbesar dengan nilai lebih dari Rp11,2 miliar, disusul Jakarta Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

“Angka ini menunjukkan peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah serius, terutama di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” katanya.

BPOM mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan jika sudah memiliki izin edar sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Selain membahayakan kesehatan masyarakat, peredaran kosmetik ilegal juga merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.

BPOM mengajak influencer dan kreator konten untuk membantu menyebarkan hasil pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Kami mendorong mereka agar memberikan ulasan produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” ujar Taruna.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, memastikan produknya memenuhi aspek legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Sementara itu, publik diingatkan agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK: periksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

“Masyarakat sebaiknya hanya membeli kosmetik dari tempat penjualan resmi. Jika membeli secara daring, pastikan melalui toko online resmi,” tegasnya.DMS/AC

Tags: Berita MalukuBPOMEkonomiIlegalImporKosmetikMerek
Previous Post

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar

Next Post

Polsek Leksula dan Warga Nalbessy Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terkait

Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram

Friday, 3 July 2026
Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram

Thursday, 2 July 2026
Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun
Ekonomi

Awal Juli, Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun

Wednesday, 1 July 2026
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun
Ekonomi

Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Tuesday, 30 June 2026
Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram
Ekonomi

Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Monday, 29 June 2026
ilustrasi emas UBS
Ekonomi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Kamis

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Image1 3

Polsek Leksula dan Warga Nalbessy Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.