Berita Ambon – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menargetkan pendapatan pajak dan retribusi tahun 2022 sebesar Rp113 milyar.
Sekretaris BPPRD Kota Ambon Charly Hehanussa, saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai Kota akhir pekan kemarin menjelaskan, pendapatan pajak dan retribusi ditargetkan dari 10 jenis pajak yang di kelola BPPRD kota Ambon.
Dari 10 jenis pajak tersebut diantaranya pajak perhotelan ditargetkan sebesar Rp.9.500.000.000, pajak restoran Rp 13.000.000.000, pajak hiburan Rp.742.888.125, pajak reklame Rp.6.000.000.000 dan pajak penerangan jalan sebesar Rp. 37.797.855.105.
Sementara untuk pajak parkir ditargetkan mencapai Rp2.856.000.000, pajak air tanah Rp 2.000.000.000, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp.673.000.000, pajak bumi dan bangunan Rp.14.447.614.896 pajak DPHTB Rp15.550.385.102 dan retribusi pelayanan persampahan khusus pada badan usaha, ditargetkan sebesar Rp3.663.940.000.
Dengan demikian maka total pendapatan yang ditagetkan oleh pemerintah kota Ambon lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) diperkirakan mencapai angka Rp113 milyar lebih hingga akhir tahun 2022 nanti.
Pemkot Ambon tahun 2021 menargetkan PAD sektor pajak dan retribusi sebesar Rp115 miliar lebih, namun diakhir tahun yang dapat terealisasi hanya sebesar Rp102 miliar lebih atau sekitar 88 persen.
Diakui Hehanusa tidak tercapainya target tersebut, karena kondisi dan situasi Pandemi Covid-19.
Seiring perkembangan yang ada diperkiraan kondisi pandemi COVID-19, akan berangsur masuk pada pemulihan, maka pihaknya optimis akahir tahun 2022 capaian taget dapat tercapai 100 persen.DMS