Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI terkait kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua lembaga yudikatif ini mengakui bahwa efisiensi tersebut berdampak signifikan pada anggaran belanja pegawai.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pagu anggaran MK awalnya sebesar Rp 611,4 miliar, dengan realisasi anggaran hingga saat ini mencapai 51,73% atau sekitar Rp 316,3 miliar.
Setelah adanya pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu sebesar Rp 226,1 miliar, anggaran yang tersedia bagi MK hanya tersisa Rp 69 miliar.
Gaji dan Tunjangan Pegawai MK Hanya Cukup hingga Mei 2025
Heru merinci bahwa dari sisa anggaran Rp 69 miliar tersebut, sebanyak Rp 45,09 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, yang hanya mencukupi hingga Mei 2025.
“Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar, yang hanya cukup sampai Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa, termasuk untuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” ujar Heru.
Berikut rincian alokasi sisa anggaran Rp 69 miliar MK:
Pembayaran gaji dan tunjangan: Rp 45.097.925.059
Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak: Rp 13.106.278.000
Biaya langganan daya dan jasa: Rp 9.832.694.164
Tenaga outsourcing: Rp 610.744.585
Honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan PHP gubernur, bupati, dan wali kota: Rp 400.000.000
Gaji Pegawai KY Hanya Cukup Hingga Oktober 2025
Sementara itu, Ketua KY, Amzulian Rifai, mengungkapkan bahwa pihaknya harus menjawab surat dari Mahkamah Agung dalam waktu 15 hari terkait keterbatasan anggaran.
KY menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melantik calon hakim, bahkan gaji pegawai hanya bisa didistribusikan hingga Oktober 2025.
Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, menjelaskan bahwa pagu anggaran KY untuk 2025 awalnya sebesar Rp 184,5 miliar. Namun, berdasarkan instruksi Presiden terkait efisiensi, KY harus memotong anggarannya sebanyak Rp 100 miliar. Setelah rekonstruksi anggaran pada 11 Februari 2025, pemotongan tersebut dikurangi menjadi Rp 74,7 miliar.
“Alokasi efisiensi yang semula Rp 100 miliar dikurangi menjadi Rp 74,7 miliar, atau terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp 25,3 miliar,” ujar Siti.
Dengan demikian, pagu efektif KY pada 2025 menjadi Rp 109,8 miliar. Untuk menyikapi efisiensi ini, KY melakukan pemotongan anggaran belanja perkantoran hingga 40%, termasuk anggaran honor.
“Efisiensi dilakukan pada listrik, air di pusat dan daerah, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, belanja jamuan, dan honor-honor,” jelas Siti.
KY pun mengusulkan kepada DPR RI agar mempertimbangkan penyesuaian anggaran. KY meminta agar pagu anggaran 2025 ditambah menjadi Rp 172,9 miliar, naik sekitar Rp 63 miliar, guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.DMS/DC